Kasie Layanan Kesehatan Daerah Kerja (Daker) Jeddah Ananto Prasetya (Fetra Hariandja)
Kenyataan tersebut menimbulkan pertanyaan. Mengapa jamaah yang mengalami stroke, memiliki riwayat sakit jantung dan gagal ginjal bisa berangkat menunaikan ibadah haji?
Kasie Layanan Kesehatan Daerah Kerja (Daker) Jeddah Ananto Prasetya mengatakan, calon jamaah haji tidak pernah dilarang berangkat ke Arab Saudi. Namun jamaah bersangkutan harus lolos syarat yang sudah ditetapkan, terutama terkait medis.
"Jamaah yang dilarang berangkat adalah yang sedang hamil dengan batasan tertentu, berpenyakit menular yang belum diobati serta penyakit yang membahayakan dalam penerbangan," kata Ananto kepada Okezone di Jeddah, Senin (1/10/2012).
Menurut Ananto, di luar syarat tersebut jamaah yang punya riwayat penyakit diizinkan berangkat menunaikan ibadah haji. Tentunya, jamaah bersangkutan mampu mengenali faktor risiko yang dimikinya.
"Caranya, dengan membawa semua obat-obatan untuk menjaga bila sewaktu-waktu penyakitnya kambuh. Jadi, kalau mengalami stroke, gagal ginjal dan jantung masih bisa menunaikan ibadah haji," paparnya.
(fmh)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !